Hukum "500 Retweet" Berlaku di China



KOMPAS.com - Warga China mulai sekarang harus berpikir dua kali sebelum mengunggah posting media sosial yang berpotensi menimbulkan gonjang-ganjing sosial politik. Pasalnya, Mahkamah Agung negeri komunis itu Senin (9/9/2013) lalu mengesahkan peraturan baru yang berpotensi menjerat siapapun yang dianggap "menyebarkan informasi yang tidak benar" di internet.

Dilaporkan oleh Tech In Asia, peraturan tersebut menjelaskan bahwa posting informasi palsu apapun yang "di-klik dan dilihat lebih dari 5.000 atau di-retweet / repost lebih dari 500 kali" bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum serius terkait pencemaran nama baik.

Dokumen Mahkamah Agung China tidak menjelaskan ancaman hukuman dari pelanggaran aturan baru tersebut, tapi pelaku tindak pencemaran nama baik di China bisa dihukum kurungan hingga tiga tahun.

"Informasi palsu" juga bisa dianggap "mengganggu ketertiban sosial dan kepentingan nasional" apabila memicu sejumlah kondisi, termasuk "memicu insiden massal", "memicu kekacauan", "memicu konflik etnis atau agama", "memfitnah banyak orang dan memberi pengaruh sosial negatif", "mencoreng nama negara, merugikan kepentingan negara", dan lain-lain.

Apabila memenuhi syarat-syarat di atas, tindak "pencemaran nama baik" pun bisa membuahkan tuntutan yang lebih berat.

Pengesahan aturan baru tersebut menandai langkah terbaru China dalam upayanya membungkam situs-situs media sosial seperti Sina Weibo, layanan serupa Twitter yang populer di Negeri Tirai Bambu tersebut. Beijing telah sejak lama mengontrol internet domestik China secara ketat, tetapi belakangan kekangan itu makin mengencang.

"Masyarakat telah meminta adanya aturan hukum yang mendindak tegas pelaku yang memanfaatkan internet untuk menyebar rumor dan mencemarkan nama baik orang-orang," ujar juru bicara mahkamah agung China Sun Jungong, seperti dikutip oleh The Verge. "Negara manapun tak akan menganggap penyebaran fitnah sebagai bentuk 'kebebasan berekspresi'".

Kontroversial

Publik China bereaksi negatif terhadap aturan kontroversisal tersebut, salah satunya karena regulasi yang bersangkutan menimbulkan banyak celah hukum yang bisa disalahgunakan.

"Mulai sekarang, apabila ada yang menjelek-jelekkan saya, saya tinggal mencari follower 'zombie' untuk melihatposting orang itu sebanyak 5000 kali atau me-repost 500 kali untuk mengirimnya ke penjara," ujar seorang pengacara asal Beijing, menyindir kelemahan aturan tersebut.

Hal lain yang juga disorot adalah sifat aturan tersebut yang terkesan berat sebelah terkait aplikasinya untuk pemberitaan media. Sebuah artikel berita yang dilihat 5.000 kali dan ternyata mengandung kesalahan informasi tidak dilihat sebagai bentuk pelanggaran.

Media-media milik pemerintah China kerap kali menyajikan informasi yang tidak akurat atau bias, tapi penulisnya tidak ditahan.

Penulis: Oik Yusuf
Editor: Wicak Hidayat

 

Penulis : Muhammad Naufal Fakhri ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Hukum "500 Retweet" Berlaku di China ini dipublish oleh Muhammad Naufal Fakhri pada hari Sabtu, 14 September 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Hukum "500 Retweet" Berlaku di China
 

0 komentar:

Posting Komentar