"Undang-Undang MD3 itu harus diperbaiki, perlu revisi ulang apalagi terkait dana pensiun bagi anggota DPR yang terbukti turut lakukan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Yani saat dijumpai Antara di Jakarta, Selasa.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa berdasarkan UU MD3, anggota dewan yang berhenti dari jabatannya secara terhormat masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun.
Permasalahan yang muncul menurut Ahmad Yani, hampir semua anggota dewan yang terlibat kasus korupsi melakukan pengunduran diri sebelum pengadilan menjatuhkan putusan final atau inkra.
"Dalam Undang-Undang MD3 menyatakan kalau anggota diberhentikan dengan tidak hormat maka dia tidak akan mendapatkan hak-haknya. Ini kan mereka mengundurkan diri berarti berhenti dengan terhormat," ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengemukakan bahwa dia setuju bila hak berupa dana pensiun bagi anggota DPR yang terbukti terlibat kasus korupsi dicabut.
Namun, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu kemudian kembali menegaskan bahwa Undang-Undang MD3 masih memiliki celah yang dapat memberikan anggota DPR yang terlibat kasus korupsi, untuk mendapatkan dana pensiun.
"Harusnya pengadilan dan hakim juga bisa menjatuhkan hukuman tambahan yang memberatkan bagi pejabat yang terbukti korupsi, seperti pencabutan hak untuk mendapatkan dana pensiun dan remisi," tandas Ahmad Yani.
(M048)
View the original article here
0 komentar:
Posting Komentar