Kepolisian Indonesia jamin tidak intervensi penanganan korupsi

Politisi PDIP, Izederik Emir Moeis, menaiki tangga untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7). Emis Moeis menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

... kami beda dengan KPK... "
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Indonesia menjamin tidak akan mengintervensi penindakan dan penanganan korupsi di Tanah Air, sebagaimana dinyatakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Idham Azis, di Jakarta, Selasa.
"Saya yakinkan tidak ada intervensi," kata dia. 
Masyarakat menilai polisi lamban dalam menangani perkara korupsi. 

"Mekanisme kami beda dengan KPK, ada tahapannya, bila ada yang melapor, kami kaji dahulu laporannya, kami terbitkan surat perintah tugas anggota, kalau sudah bisa dinaikkan ke penyelidikan, baru nanti ke penyidikan ini beda dengan pidana umum," katanya.

Dia juga menuturkan dalam penanganan korupsi, tidak serta-merta karena harus ada koordinasi dari BPKP serta BPK.

"Satu harus diketahui, tindak pidana korupsi itu harus ada kerugian negara, ketika tidak ada kerugian negara, tidak bisa masuk ke dalam unsur tindak pidana korupsi dan itu bukan wilayah kami untuk menentukan ada kerugian negara, itu tugasnya BPKP dan BPK," katanya.

Sungguhpun begitu, dia mengakui proses yang lama itu satu kendala dalam penanganan korupsi. 

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2013

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com


View the original article here

Penulis : Muhammad Naufal Fakhri ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Kepolisian Indonesia jamin tidak intervensi penanganan korupsi ini dipublish oleh Muhammad Naufal Fakhri pada hari Selasa, 12 November 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Kepolisian Indonesia jamin tidak intervensi penanganan korupsi
 

0 komentar:

Posting Komentar