... 'khan bukan pegawai negeri, tetapi jabatan politis yang elemen penghasilannya ada unsur gaji pokok... "Semarang (ANTARA News) - Pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, Susilo Utomo, berpendapat seharusnya tidak ada dana pensiun untuk anggota DPR, baik yang terjerat kasus korupsi maupun tidak.
"Anggota DPR 'khan bukan pegawai negeri, tetapi jabatan politis yang elemen penghasilannya ada unsur gaji pokok," kata Utomo ,di Semarang, Selasa.
Setelah reformasi 2004, DPR memiliki kemampuan dan kewenangan menyusun APBN. Anggota DPR kemudian menyusun pendapatan dari DPR, salah satunya memakai istilah honorarium atau gaji pokok sebesar Rp15 juta.
"Unsur pendapatan penghasilan dari anggota DPR salah satunya adalah gaji pokok, kemudian anggota DPR membuat aturan pensiunan anggota DPR dengan mendapat dana pensiun sebesar 90 persen dari Rp15 juta," katanya.
Berdasarkan regulasi yang dibuat para wakil rakyat tersebut, pegawai negeri yang terlibat kasus hukum akan dipecat dan tidak mendapat dana pensiun, sementara anggota DPR yang tidak dipecat dan hanya ditarik oleh fraksinya masih mendapatkan dana pensiun.
"Celah peraturan seperti ini yang kemudian digunakan anggota DPR yang terlibat korupsi dan berhenti di tengah jalan untuk tetap menuntut hak pensiunnya," katanya.
Di dalam amar putusan dari pengadilan, lanjut Utomo, anggota DPR yang terlibat korupsi dan dihukum tidak berhak menerima dana pensiun.
Pemerintah terutama Kementerian Keuangan seharusnya bersikap tegas namun karena posisi DPR yang kuat, pemerintah tidak bisa bertindak banyak karena anggota DPR dari berbagai partai.
"Pemerintahan mendatang diharapkan dapat bersikap tegas dan tidak menyalahi undang-undang kepegawaian negara, semestinya yang berhak menerima dana pensiun yaitu pegawai negeri," kata Utomo.
View the original article here
0 komentar:
Posting Komentar