Jokowi resmikan Kelurahan Sadar Hukum

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meresmikan 42 Kelurahan Sadar Hukum di enam wilayah DKI Jakarta.

"Kita ini selalu dijadikan contoh oleh daerah lain, jadi sudah semestinya menjadi contoh yang baik dengan menjaga ketertiban dan kesadaran hukum," kata Jokowi saat acara peresmian di Balaikota DKI Jakarta, Senin.

Jokowi mengatakan seharusnya kesadaran hukum di Jakarta bisa lebih ditingkatkan lagi.

"Dulu waktu saya pertama menjabat jadi Gubernur dan masuk ke Jakarta saya heran kok di Tanah Abang jalanan dipakai jualan, ke Pluit, waduk yang mestinya untuk air malah dipakai tempat tinggal, jalur busway juga dipakai lewat mobil dan motor, kalau mobilnya jelek sih ga papa, ini mobil Merci, artinya kesadaran hukum di Jakarta harus ditingkatkan lagi," katanya.

Kelurahan yang mendapat penghargaan Sadar Hukum antara lain, wilayah Jakarta Timur; Halim Perdana Kusuma, Kebon Pala, Rawamangun, Kramatjati, Dukuh, Rawa Terate, Malaka Jaya, Gedong, Susukan, Balimester.

Jakarta Selatan antara lain Setia Budi, Kuningan Timur, Senayan, Kramat Pela, Tebet Barat dan Tebet Timur, Bangka, Kuningan Barat, Duren Tiga, Cikoko, Pejaten Barat, Pondok Pinang.

Jakarta Barat antara lain Roa Malaka, Mangga Besar, Tanjung Duren Utara, Slipi, Kembangan Selatan, Cengkareng Barat.

Jakarta Pusat antara lain Bungur, Kwitang, Sumur Batu, Petojo Utara, Karet Tengsin, Pegangsaan.

Jakarta Utara antara lain Sungai Bambu, Kelapa Gading Barat, Rawa Badak Selatan, Tugu Selatan, Koja.

Kepulauan Seribu antara lain Pulau Pari dan Pulau Harapan.


View the original article here

Penulis : Muhammad Naufal Fakhri ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Jokowi resmikan Kelurahan Sadar Hukum ini dipublish oleh Muhammad Naufal Fakhri pada hari Selasa, 12 November 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Jokowi resmikan Kelurahan Sadar Hukum
 

0 komentar:

Posting Komentar