DPD tuntut persamaan hak dengan DPR

DPD - MPR Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso (kiri). (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)

Pandeglang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuntut persamaan hak dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam fungsi legislasi.

"Anggota DPD juga sama merupakan wakil rakyat, jadi sudah sepantasnya hak kita dalam fungsi legislasi juga sama dengan DPR," kata Ketua Perwakilan DPD di MPR Bambang Soeroso ketika dikonfirmasi, Selasa.

Dalam bidang legislasi, kata dia, saat ini DPD hanya sebatas mengusulkan sebuan rancangan undang-undang, dan tidak bisa terlibat dalam pembahasan dan memutuskannya menjadi undang-undang (UU).

Dengan posisi DPD seperti saat ini, kata dia, banyak aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh lembaga tersebut "mentah" karena tidak diteruskan oleh DPR dan pemerintah.

Sebagai contoh, kata dia, DPD mengusulkan draft RUU tentang Desa tujuannya agar pembangunan di desa dioptimalkan, namun sampai sekarang masih "diayun" oleh DPR.

Padahal, kata dia, RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung perkembangan desa di seluruh Indonesia, yang kondisinya banyak tertinggal.

"Draft RUU tersebut kita susun berdasarkan hasil pantauan ke berbagai daerah di Indonesia," katanya.

Jika DPD diberi kesempatan untuk ikut terlibat dalam pembahasannya, maka draft RUU tersebut kemungkinan sudah disahkan dan diundangkan.

"Memang ada juga inisiasi kita yang diakomodasi oleh DPR dan pemerintah, diantaranya UU tentang Lembaga Keuangan Mikro yang berkaitan dengan ekonomi kerakyatan yang harus punya akses pada permodalan," katanya.


View the original article here

Penulis : Muhammad Naufal Fakhri ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel DPD tuntut persamaan hak dengan DPR ini dipublish oleh Muhammad Naufal Fakhri pada hari Selasa, 12 November 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan DPD tuntut persamaan hak dengan DPR
 

0 komentar:

Posting Komentar