"Anggota DPD juga sama merupakan wakil rakyat, jadi sudah sepantasnya hak kita dalam fungsi legislasi juga sama dengan DPR," kata Ketua Perwakilan DPD di MPR Bambang Soeroso ketika dikonfirmasi, Selasa.
Dalam bidang legislasi, kata dia, saat ini DPD hanya sebatas mengusulkan sebuan rancangan undang-undang, dan tidak bisa terlibat dalam pembahasan dan memutuskannya menjadi undang-undang (UU).
Dengan posisi DPD seperti saat ini, kata dia, banyak aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh lembaga tersebut "mentah" karena tidak diteruskan oleh DPR dan pemerintah.
Sebagai contoh, kata dia, DPD mengusulkan draft RUU tentang Desa tujuannya agar pembangunan di desa dioptimalkan, namun sampai sekarang masih "diayun" oleh DPR.
Padahal, kata dia, RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung perkembangan desa di seluruh Indonesia, yang kondisinya banyak tertinggal.
"Draft RUU tersebut kita susun berdasarkan hasil pantauan ke berbagai daerah di Indonesia," katanya.
Jika DPD diberi kesempatan untuk ikut terlibat dalam pembahasannya, maka draft RUU tersebut kemungkinan sudah disahkan dan diundangkan.
"Memang ada juga inisiasi kita yang diakomodasi oleh DPR dan pemerintah, diantaranya UU tentang Lembaga Keuangan Mikro yang berkaitan dengan ekonomi kerakyatan yang harus punya akses pada permodalan," katanya.
View the original article here
0 komentar:
Posting Komentar