Monday, 19 Aug 2013 | 17:48 WIB
KENDAL,KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Muryono akan mewajibkan jajarannya menggunakan bahasa Jawa dalam komunikasi di kantor setiap hari Rabu. Pasalnya, bahasa Jawa adalah bahasa ibu yang perlu dilestarikan penggunaannya.
Apalagi, sekarang ini banyak generasi muda yang sudah mulai meninggalkan bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi.
Muryono menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi soal penggunaan bahasa Jawa dalam percakapan di kantor. Sosialisasinya sudah kami lakukan, kata Muryono, Senin (19/8/2013).
Selain sosialisasi wajib menggunakan bahasa Jawa setiap hari Rabu, Muryono mengaku, dirinya juga sedang menyosialisasikan peraturan dari Provinsi Jawa Tengah yang mewajibkan semua sekolah di semua jenjang pendidikan untuk memasukkan bahasa Jawa sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib provinsi. Mata pelajaran ini diberikan 2 jam per minggunya.
Sosialisasi peraturan tersebut dilakukan sebab masih ada sekolah di Kendal yang belum menerapkannya.
Sementara itu, penulis buku Babad Tanah Kendal KRA Hamamminata Nitinagoro menyatakan sangat mendukung program Dinas Pendidikan yang mewajibkan bahasa Jawa untuk berkomunikasi setiap hari Rabu. Sebab program bisa mempopulerkan kembali penggunaan bahasa Jawa di masyarakat.
Namun begitu, Hamam yang juga menjabat sebagai ketua warga Pawiyatan Kebudayaan Jawi Keraton Surakarta dan Paguyuban Kusuma Handrawina tersebut, menyayangkan masih adanya sekolah yang belum memasukkan bahasa Jawa sebagai mata pelajaran muatan lokal sesuai peraturan Provinsi Jawa Tengah. Padahal, peraturan itu sudah diterbitkan sebelum adanya penjadwalan mata pelajaran untuk siswa.
Bertambah baik, kalau wajib menggunakan bahasa Jawa diberlakukan untuk semua PNS Kendal," kata Hamam di sela-sela acara Halal Bi Halal Komunitas Bahasa Jawa Kerabat Keraton Surakarta Wewengkan Kendal Bahurekso dan LPK Bahasa Korea Jinju.
Penulis: Kontributor Kendal, Slamet Priyatin
Editor: Farid Assifa
0 komentar:
Posting Komentar