Sunday, 18 Aug 2013 | 21:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR Pemilu Legislatif 2014 pada hari Kamis, 22 Agustus mendatang. Akan ada sejumlah perubahan dalam DCT, antara lain nama dan jumlah calon.
"Tanggal 22 penetapan DCT fixed," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi, Minggu (18/8/2013).
Ia mengatakan, perubahan nama dan pengurangan jumlah calon terjadi karena partai politik (parpol) mengganti bakal calon anggota legislatifnya. Selain itu, lanjutnya, beberapa bacaleg menyatakan mundur dari pencalonan. Hanya saja, Ferry masih enggan menyebutkan jumlah bakal calon yang diganti dan mundur.
"DCT ada yang berubah karena diganti dan ada yang mundur Jumlahnya saya belum dapat informasi," ujar Ferry.
Ia mengatakan, perubahan nama caleg yang ditetapkan salah satunya disebabkan masukan dari masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan Juni 2013 lalu.
Seperti diketahui, sebanyak 6.637 berkas bakal caleg diajukan oleh parpol peserta pemilu kepada dari 77 Daerah Pemilihan yang ada. Jumlah itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg.
Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan, dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Penulis: Deytri Robekka Aritonang
Editor: Caroline Damanik
0 komentar:
Posting Komentar