Penegasan tersebut disampaikan Sudding terkait dengan terjadinya amuk massa di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11).
"Apapun persoalan dan masalahnya, perusakan ruang sidang sama sekali tidak dapat dibenarkan, dan polisi harus menegakkan hukum. Selain itu, kepolisian dan security internal juga harus melakukan evaluasi sistem pengamanan di pengadilan, khususnya di MK," kata Sudding di Jakarta, Kamis.
Aparat kepolisian, papar Sudding, harus berada di garis depan dalam pengamanan ruang sidang, sehingga bisa selalu mengantisipasi aksi amuk massa yang dikhawatirkan bakal terjadi.
"Aparat kepolisian tidak boleh mengatakan tidak siap dengan amuk massa, apalagi sampai membiarkan massa yang mengamuk. Mereka punya intel, seharusnya sudah bisa memperkirakan dan mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak sampai terjadi," ujar Sudding.
View the original article here
0 komentar:
Posting Komentar