Tampilkan postingan dengan label Anggota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggota. Tampilkan semua postingan

Anggota DPR tidak perlu dapat pensiun

Sejumlah anggota DPR menghadiri rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5). Rapat paripurna beragendakan diantaranya mendengarkan pandangan fraksi-fraksi atas keterangan pemerintah mengenai Pokok-pokok Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2014. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

... 'khan bukan pegawai negeri, tetapi jabatan politis yang elemen penghasilannya ada unsur gaji pokok... "
Semarang (ANTARA News) - Pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, Susilo Utomo, berpendapat seharusnya tidak ada dana pensiun untuk anggota DPR, baik yang terjerat kasus korupsi maupun tidak.

"Anggota DPR 'khan bukan pegawai negeri, tetapi jabatan politis yang elemen penghasilannya ada unsur gaji pokok," kata Utomo ,di Semarang, Selasa.

Setelah reformasi 2004, DPR memiliki kemampuan dan kewenangan menyusun APBN. Anggota DPR kemudian menyusun pendapatan dari DPR, salah satunya memakai istilah honorarium atau gaji pokok sebesar Rp15 juta.

"Unsur pendapatan penghasilan dari anggota DPR salah satunya adalah gaji pokok, kemudian anggota DPR membuat aturan pensiunan anggota DPR dengan mendapat dana pensiun sebesar 90 persen dari Rp15 juta," katanya.

Berdasarkan regulasi yang dibuat para wakil rakyat tersebut, pegawai negeri yang terlibat kasus hukum akan dipecat dan tidak mendapat dana pensiun, sementara anggota DPR yang tidak dipecat dan hanya ditarik oleh fraksinya masih mendapatkan dana pensiun.

"Celah peraturan seperti ini yang kemudian digunakan anggota DPR yang terlibat korupsi dan berhenti di tengah jalan untuk tetap menuntut hak pensiunnya," katanya.

Di dalam amar putusan dari pengadilan, lanjut Utomo, anggota DPR yang terlibat korupsi dan dihukum tidak berhak menerima dana pensiun.

Pemerintah terutama Kementerian Keuangan seharusnya bersikap tegas namun karena posisi DPR yang kuat, pemerintah tidak bisa bertindak banyak karena anggota DPR dari berbagai partai.

"Pemerintahan mendatang diharapkan dapat bersikap tegas dan tidak menyalahi undang-undang kepegawaian negara, semestinya yang berhak menerima dana pensiun yaitu pegawai negeri," kata Utomo.


View the original article here

READMORE
 

Anggota BAKN minta Presiden respon laporan BPK

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Eva Kusuma Sundari  meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespon laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan uang negara hingga Rp56,98 triliun untuk semester I Tahun 2013.

"Laporan BPK menegaskan sinyalemen bahwa korupsi meluas, memburuk, makin canggih selain disengaja karena kebanyakan akibat SPI (Sistem Pengendalian Internal) yang lemah," kata Eva di Jakarta, Selasa.

"Temuan BPK itu mengkonfirmasi temuan PPATK maupun KPK. Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan harus merespon serius terutama dengan memperingatkan kementerian-kementerian yang permasalahannya berulang-ulang terus selama bertahun-tahun termasuk beberapa BUMN," kata Eva.

Ia menyebutkan, Presiden SBY harus turun tangan melakukan pembenahan di hulu (sebagai penyebab persoalan) terutama terkait kebijakan-kebijakan administrasi pemerintahan.

"Misalnya pengawasan internal lembaga-lembaga, perbaikan koordinasi antar lembaga untuk pengawasan terhadap lingkungan. Presiden harus memadamkan api, supaya asap-asap persoalan akuntabilitas keuangan pemerintah semakin baik," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, hal lain yang bisa ditindaklanjuti oleh Presiden SBY adalah temuan BPK soal DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciliwung yang menunjukkan pencemaran luar biasa akibat pembuangan limbah pabrik-pabrik sejak di hulu di Jawa Barat hingga muara Ciliwung.

"Penyelesaian kasus ini melibatkan antar provinsi, antar kementerian, yang akan dapat dibereskan melalui koordinasi di bawah presiden," kata Eva.


View the original article here

READMORE
 

Anggota DPD minta BPK audit kinerja KPU

ilustrasi Gedung DPR (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Saya minta BPK mengaudit kinerja dan data KPU untuk melihat sajian data mana yang benar terkait pemutakhiran data,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ahmad Subadri meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kinerja Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait berlarut-larutnya kisruh Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014.

"Saya minta BPK mengaudit kinerja dan data KPU untuk melihat sajian data mana yang benar terkait pemutakhiran data," kata anggota DPD RI Ahmad Subadri dalam diskusi "Dialog Kenegaraan: Mendesak Pembenahan Sistim Administrasi Kependudukan-silang sengkarut DPT" di DPD RI Senayan Jakarta, Rabu.

Diskusi juga menghadirkan pakar kebijakan politik Andrinof Chaniago dan Wasekjen PDI-P Hasto Kristanto.

Lebih lanjut Subadri menjelaskan audit BPK tersebut diperlukan untuk melihat bagaimana sebenarnya proses pemutakhiran data pemilih yang selama ini dilakukan.

"Pasalnya Kemendagri punya versi sendiri terkait data pemilih, sedangkan KPU juga punya versi lain sehingga menimbulkan kisruh," kata Subadri.

Menurut dia, audit tersebut juga bisa dilakukan untuk melihat bagaimana penggunaan dana terkait pemilu mengingat lebih dari Rp6 triliun dana yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih.

Subadri menilai masih banyaknya data pemilih bermasalah menunjukkan Kemendagri dan KPU tidak serius melakukan pendataan penduduk dan pemutakhirannya.

Pihaknya juga mendesak KPU untuk terus membersihkan data pemilih bermasalah, karena kalau tetap dibiarkan, dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak tertentu yang memiliki kekuatan besar untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago menilai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 bermasalah karena sistem adminitrasi kependudukan di Indonesia yang dikelola Kementerian Dalam Negeri masih jauh dari sempurna.

"Data pemilih yang masih banyak bermasalah ketika ditetapkan menjadi DPT menunjukkan sistem administrasi kependudukan di Indonesia masih buruk," katanya.

Menurut dia, daftar pemilih bermasalah sebesar 10,4 juta pemilih pada saat ditetapkan menjadi DPT masih terlalu tinggi.

Andrinof mengatakan, data pemilih bermasalah yang jumlahnya 5,6% masih di atas toleransi publik, apalagi jika dibandingkan dengan batas ambang perolehan suara sebuah partai politik untuk berada di parlemen atau "parliamentary threshold" yakni 3,5 persen.(*)

(J004/S025)


View the original article here

READMORE